-
@foreach ($pengumumans as $pengumuman)
-
{{$pengumuman->title}}
{{$pengumuman->description}}
@endforeach
-
@foreach ($artikels as $artikel)
-
{{$artikel->title}}
{{$artikel->description}}
@endforeach
Bagaimana Cara Mendaftar Perkara secara Online?
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Jika Anda menemukan dugaan PELANGGARAN di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya. Jangan khawatir. Identitas Anda sebagai Pelapor akan DIJAMIN KERAHASIAANNYA.
siwas.mahkamahagung.go.id
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Kami melayani dengan CERDAS
}}images/links/button_infoperkara.gif)
}}images/links/button_direktoriputusan.gif)
}}images/links/button_elearning.gif)
}}images/links/button_perpustakaan.gif)
}}images/links/button_lpse.gif)
}}images/links/Siwas-MA-1-Copy.gif)
}}images/links/logosikep.gif)
}}images/links/komdanaslogo.gif)
}}images/links/logosirupweb.gif)
}}images/links/ecourtnew.gif)
}}images/links/eraterangnew.gif)
}}images/links/tilang.gif)
}}images/links/lapor.gif)
}}images/links/golkpk.gif)
}}images/links/bukusaku.gif)