TUGAS POKOK
Pengadilan Negeri Suka Makmue mempunyai tugas pokok untuk menerima, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dengan mempergunakan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
FUNGSI
Fungsi Mengadili (Judicial Power)
Fungsi Pembinaan
-
Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
Fungsi Pengawasan
-
Mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
Fungsi Nasehat
Fungsi Administratif
-
Menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian /organisasi/ tatalaksana, dan keuangan / umum/perlengakapan).
Fungsi Lainnya
-
melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.