Pengadilan Negeri Suka Makmue Laksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Skm di Desa Blang Muling
Pengadilan Negeri Suka Makmue Jalin Kerja Sama dengan Fiber Networks Indonesia
Kabar Duka Cita atas Wafatnya YM. Prof. Dr. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
Rapat Rutin Bulanan Periode November 2025
Pengadilan Negeri Suka Makmue Gelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI untuk Pihak Eksternal
Lebih lanjut
Pengumuman Pemenang Seleksi Lembaga Layanan POSBAKUM T.A 2026
Pendaftaran Lembaga Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Suka Makmue Tahun Anggaran 2025
Pengumuman Pemenang Penyedia Jasa Layanan Internet TA 2025 Pengadilan Negeri Suka Makmue
Pengumuman Pengadaan Langganan Daya dan Jasa Langganan Internet TA 2025 Pengadilan Negeri Suka Makmue
Pengumuman Pengadaan Langganan Daya dan Jasa Langganan Internet TA 2025 Pengadilan Negeri Suka Makmue
Lebih lanjut
Persidangan Secara Elektronik (e-Litigasi) di Pengadilan Negeri Suka Makmue
Menyoal Aspek Kerugian Keuangan Negara Dan Imunitas Pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Menghadapi Covid 19
LHIPP "OPTIMALISASI e-SKUM DALAM RANGKA MENDUKUNG TERWUJUDNYA e-COURT DI PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN" OLEH ARIZAL ANWAR, S.H., M.H.
MENEMUKAN HAKIM YANG BERAKHLAQ MULIA
Lebih lanjutBagaimana Cara Mendaftar Perkara secara Online?
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Jika Anda menemukan dugaan PELANGGARAN di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya. Jangan khawatir. Identitas Anda sebagai Pelapor akan DIJAMIN KERAHASIAANNYA.
siwas.mahkamahagung.go.id
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Kami melayani dengan CERDAS














