
VISI
VISI PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUETerwujudnya Pengadilan Negeri Suka Makmue Yang Agung
MISI
MISI PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE- Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Suka Makmue Kelas II.
- Menjaga kemandirian aparatur Pengadilan Negeri Suka Makmue dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara efektif untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 24 ayat l, melalui pembinaan berkelanjutan terkait dengan integritas aparatur peradilan, untuk mewujudkan aparatur yang mandiri dalam arti bebas dari pengaruh, tekanan atau ancaman, baik langsung ataupun tidak langsung.
- Memberikan Pelayanan hukum yang berkeadilan.
- Meningkatkan kualitas pembinaan administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian perkara dan layanan peradilan umum melalui penyempumaan sistem, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola manajemen peradilan umum yang tertib, efektif, efisien dan ekonomis dalam rangka memberikan layanan yang prima terhadap pengguna pengadilan.
- Meningkatkan Kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Suka Makmue.
- Meningkatkan kualitas Aparatur Pengadilan Negeri Suka Makmue melalui, Profil Assesment, Fit and Proper Test, studi banding, Pembekalan Manajemen Peradilan Umum, diklat teknis peradilan dan diklat manajemen dan kepemimpinan, secara terencana, terarah, objektif, transparan, terukur dan berkeadilan, untuk mewujudkan aparatur peradilan umum yang profesional di bidangnya.
- Mewujudkan kredibilitas dan transparansi di Lingkungan Pengadilan Negeri Suka Makmue
- Akuntabilitas dan transparansi Pengadilan Negeri Suka Makmue dilakukan melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Aplikasi Teknologi Informasi lainnya dan Pelaporan Administrasi Peradilan, menuju tata kepemerintahan yang baik (Good Govemance) yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
« Kembali