Pada hari Kamis 28 Agustus 2025, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Suka Makmue melakukan Konstatering (Pencocokan Objek) terhadap objek eksekusi berupa sebidang tanah yang terletak di Gampong Blang Muling Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan Konstatering (pencocokan objek) ini dilakukan sebagai langkah awal dengan prinsip kehati-hatian sebelum nantinya akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya dari proses eksekusi. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan konstatering tersebut adalah putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Skm.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Suka Makmue Bapak Mawardi, S.H dibantu oleh Panitera Muda Perdata Ibu Nelly Mulia Husma, S.H., M.H dan Jurusita Pengganti Bapak Fahmi Hidayat, A.Md serta didampingi oleh pengamanan dari Polres Nagan Raya dan ahli ukur dari kantor Pertanahan Nagan Raya. Turut juga hadir dalam kegiatan ini yaitu Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi serta Keuchik Gampong Blang Muling.
Pada pelaksaanaan konstatering ini, Panitera membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue tentang Pelaksanaan Konstatering tertanggal 19 Agustus 2025, Nomor 3/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Skm jo. Nomor 2/Pdt Eks/2025/PN Skm jo. Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Skm yang kemudian dilanjutkan dengan pencocokan objek Eksekusi.
Setelah selesai melakukan pencocokan objek eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Suka Makmue menutup kegiatan tersebut yang kemudian hasilnya akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue.
« Kembali